Cara Mendaftarkan Hak Cipta Cepat dan Murah


Hai teman-teman, sudah tahu tidak tentang Hak Cipta?. Jika belum yuk kita bahas dalam tulisan saya kali ini ya. Saya berbagi informasi tentang Hak Cipta ini setelah mengikuti kegiatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yakni  Yasonna Mendengar. Kegiatan keren ini dilaksanakan pada 12 April 2022, di Andaliman Hall - Medan. Saya dan bersama teman-teman dari Blogger Sumut diundang menghadiri acara Yasonna Mendengar yang diadakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Yasonna Mendengar merupakan kegiatan dari DJKI yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pendataan dan terbitnya Hak Cipta dari karya yang didaftarkan oleh pelaku ekonomi kreatif di daerah. Kegiatan Yasonna Mendengar ini juga upaya sosialisasi kepada masyarakat pentingnya melindungi kekayaan intelektual dengan mendaftarkan nya. Jadi langsung praktek pendaftaran Hak Cipta dilakukan dalam kegiatan ini.

Tentang Hak Cipta.

Berdasarkan UU No.28 Tahun 2014, Hak Cipta adalah kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Jika kita membaca di www.dgip.go.idHak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

Berdasarkan informasi di web tersebut, defenisi Hak Cipta adalah :

  • Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Informasi penting lainnya saya tuliskan di info grafis di bawah ini ya. Silahkan klik gambar untuk memudahkan membaca infonya ya teman-teman.

Yasonna Mendengar

Nah, tahu ga teman-teman, sebelum diundang hadir dalam kegiatan Yasonna mendengar, saya sangat awam tentang Hak Cipta, maka saya sangat bersyukur bisa mengikuti kegiatan ini. 

Konsep acara Yasonna Mendengar dikemas santai dan dalam bentuk town hall meeting sehingga anak muda dan mamah muda seperti saya sangat nyaman mengikuti kegiatan. Namun kegiatan juga memiliki kendala, kita sebagai peserta cukup lama menunggu Pak Yasonna, ternyata hal tersebut dikarenakan jadwal mendadak untuk mendampingi Bapak Presiden dan kemacetan saat beliau bergerak ke lokasi acara. Sebagai hiburan bagi kami yang sedang menunggu, kami disuguhkan beberapa hiburan yang berasal dari penampilan beberapa penggiat musik dan stand up comedy. Ruangan yang digunakan juga kondusif untuk bersilaturahmi diantara kami yang berasal dari berbagai komunitas.

Pada kegiatan yang baru pertama kali digelar di Medan ini, hadir sebagai pembicara utama adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bapak Yasonna H. Laoly. Pak Yasonna hadir dengan pakaian santai, sore itu beliau mendengarkan berbagai keluhan dan pertanyaan dari audiens. Pada kesempatan tersebut beliau juga banyak mendengarkan langsung saran yang disampaikan penggiat komunitas penghasil kekayaan intelektual di Kota Medan dan sekitarnya. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bapak Walikota Medan, Pak Bobby Nasution. Terbayang ya teman-teman keseruan kegiatan ini karena sebagai masyarakat kita tuh seringnya merasa jauh dari telinga dan bantuan pejabat pemerintahan.

Kegiatan Yasonna Mendengar yang dilaksanakan di Medan merupakan kegiatan pembuka dari serangkaian kegiatan sejenis yang akan digelar di beberapa kota. Untuk permohonan Kekayaan Intelektual (KI), ternyata Sumut, terkhusus Medan adalah kota penyumbang permohonan KI terbesar di Sumatera dan ke-6 skala nasional. Ternyata warga Medan sudah mulai sadar pentingnya pendaftaran Hak Cipta. 

Pak Yasonna memaparkan terkadang orang berkarya namun lupa mendaftarkan Hak Cipta dari karya yang sudah dihasilkannya. Dan ternyata tidak jarang sengketa atas Hak Cipta dimulai karena alpa mendaftarkan Hak Cipta tersebut.

Kegiatan ini cukup lengkap dengan hadirnya meja-meja konsultasi dan pendaftaran Hak Cipta sebagai tempat bertanya bagi para penggiat kreatif yang hadir saat acara.

Mendaftarkan Hak Cipta dengan cepat dan murah.

Lalu bagaimana cara mendaftarkan Hak Cipta?. 

Perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual adalah hal sangat penting dan jadi perhatian serius pemerintah. Pak Yasonna menyampaikan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual bermanfaat secara moral dan ekonomi baik sebagai pemasukan negara, maupun sebagai salah satu sumber pendapatan bagi penggiat yang mendaftarkan Hak Cptanya. Hal ini disebabkan dengan mendaftarkan Hak Cipta penggiat dapat mengkomersilkan ciptaan, menerbitkan dan menggandakan ciptaan serta mendistribusikan atau membuat pertunjukan atas ciptaannya dan semua hal tersebut tentu saja bernilai secara ekonomi.

Pada kesempatan ini, peserta juga mendengarkan pemaparan dari Analisis Kekayaan Intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yakni Bang Stevanus Rionaldo atau biasa disapa Bang Rio, tentang informasi bahwa proses pendaftaran Hak Cipta dapat dilakukan secara online dan berlangsung tak sampai 10 menit asalkan semua berkas telah dipersiapkan terlebih dahulu. Ada percobaan pendaftaran ini saat acara berlangsung.

Tahun 2022 Kemenkumham mencanangkan sebagai Tahun Hak Cipta yang kemudian DJKI Kemenkumham meluncurkan Persetujuan Otomatis Penciptaan Hak Cipta ( Pop HC) demi mempercepat proses pencatatan dari yang semula bisa memakan waktu satu hari menjadi kurang dari 10 menit.

Lalu bagaimana dengan biaya pengurusan pendaftaran Hak Cipta ini?

Teman-teman bisa melihat Biaya Pendaftaran Hak Cipta juga di tulisan ini ya. Biaya pendaftaran Hak Cipta bervariasi berdasarkan jenis Kekayaan Intelektual yang didaftarkan. 

Saat mengikuti kegiatan, salah seorang teman Pak Yasonna semasa SMU menyampaikan bahwa biaya pendaftaran Hak Cipta atas sebuah buku yang dikenakan oleh Kemenkumham masih mahal bagi seorang wartawan dan penulis seperti beliau. Tentu akan sangat menyenangkan jika biaya tersebut bisa lebih murah, karena ada biaya lainnya yang juga ditanggung oleh seorang penulis saat mendaftarkan sebuah karya.

Pak Yasonna menyambut hal tersebut dengan kalimat, "Ok Baik, saya akan sampaikan kepada Ibu Menkeu terlebih dahulu ya", dan tentu saja hal tersebut disambut suara kurang puas dari audiens. Tentu ya, tidak serta merta Pak Menteri bisa merubah ketetapan biaya pendaftaran kalau hal tersebut bukan semata ranah tanggung jawab beliau.

Pada kesempatan ini Walikota Medan, Bang Bobby Nasution menyampaikan akan melakukan pembinaan bagi penggiat kreatif yang ada di kota Medan dan jika ada yang bisa dibantu oleh Pemko Medan maka beliau akan bertindak segera. Nah Kalau ini langsung disambut gembira para penggiat dunia kreatif di Kota Medan.

Saya (paling kiri) dan beberapa teman Blogger Sumut

Wah, semoga kegiatan ini juga semakin nyata manfaatnya yah. Selengkapnya mengenai event ini, dapat disaksikan ulang di YouTube DJKI Kemenkumham. Sedangkan prosedur pendaftaran hak cipta via online dapat diakses di www.dgip.go.id

Komentar

  1. jadi makin melek ya kan kk betapa pentingnya mendaftarkan karya di HAKI, apalagi sekarang prosesnya sudah mudah via online saja hehe

    BalasHapus
  2. Kalau pengurusan hak cipta ini bisa dilakukan berkelompok atau harus pribadi yang punya usaha ya mbak yg ngurus nya?

    BalasHapus
  3. Senang rasanya kalo pak yasonna mau menjemput bola hingga ke Medan
    Warga Medan pun merasa diperhatikan, apalagi bang Bobby juga berjanji akan mengawal warga yang kesulitan mendaftarkan Haki.
    Wahb biaya pendaftaran juga gak kemahalan.

    BalasHapus
  4. Seru sekali acara ini,

    Dsn memang edukasi terkait hal cipta ini baik sekali dikampanyekan

    BalasHapus
  5. Melihat begini kepedulian terhadap pengakuan Hal cipta, jadi pengen bikin karya banyak banyak semoga dimampukan Allah...

    BalasHapus
  6. Kelihatan dari alur pengajuan pendaftaran hak cipta nya gak ribet ya mba Elva...
    Karena kalo terlalu ribet, banyak meja, duhh bikin pusing pala barbie

    BalasHapus
  7. Acara yang bagus nih Kak Elva,, selain membuka wawasan tentang prosedur pendaftaran hak cipta, jadi ketemu langsung Pak Menkumham Yasonna Laoli ya, hmm semoga ranking Sumut naik terus jadi 5 besar ya yang terbanyak mendaftarkan KI se-Indonesia, nice info yaa Kak Elva dot com maju teruss!

    BalasHapus
  8. Alhamdulillah 1 row kita duduk ya kk, acaranya informatif sekali, apalagi untuk kita yg berada di dunia kreatif dan menghasilkan karya, sangat baik sekali bila acara ini di sosialisasi kan ke seluruh indonesia

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer

Tentang Olfactory dan Gustatory

Juma Lau, Tempat Wisata Asri Dekat dari Medan

Serunya Belajar Mind Mapping